Sudah terlalu banyak yang membahas masalah RPM Konten ini, saya tidak akan menambah pusing sampean
Pada intinya memang rancangan Permen ini mengandung banyak masalah. Peta permasalahan yang saya tangkap dari para pakar kurang lebih seperti yang ada dalam peta ini:
.
Secara teknis tidak bisa diimplementasikan, dilihat dari sisi hukum tumpang tindih, interpretasi politisnya bisa disalahgunakan pemerintah untuk bertindak secara represif dan mengekang kebebasan berpendapat. Lagian kenapa pusing-pusing ? Wong mentrinya saja belum baca dan sudah akan dibatalkan.
Sekarang sudah tidak terlalu riuh teriakan penolakan, kepala sudah dingin karena tahu akan dibatalkan, pertanyaan mengganggu masih tersisa. Sebaiknya bagaimana ?
Kebebasan berpendapat memang perlu dijaga, tapi sebenarnya kebebasan inipun ada batasnya. Katanya John Stuart Mill ada prinsip yang membatasi. The harm principle, jangan sampai kebebasan tersebut merugikan orang lain yang belum siap menghadapi kebebasan.
Salah satu masalah utamanya menurut saya adalah social readiness, kesiapan masyarakat yang belum terlalu tinggi. Contoh sederhana, masih banyak saudara atau kenalan sendiri yang melanggar term of service Facebook dengan mendaftarkan anaknya yang dibawah 13 tahun. Atau yang membiarkan anaknya yang masih kecil surfing internet sendirian tanpa dijaga dan tidak melindunginya dengan filtering/self censorship tools semacam DNS Nawala. Lagian berapa banyak orang tua yang fasih mensetup DNS filtering sendiri ?
Sebenarnya yang perlu ditingkatkan pertama kali adalah kesadaran masyarakat. Selagi masih banyak kasus pelanggaran, ketidakpedulian atau mungkin ketidaktahuan akan ketentuan layanan somebody has got to do something about it.
Menurut saya tidak ada salahnya pemerintah dengan dukungan penyelenggara mencoba melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak baik yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat ini. Tentunya bukan dengan cara mengatur dan menggunakan ancaman sanksi administratif. Caranya bagaimana ?
Barangkali bisa mengacu pada Social Networking Services Safety Principle di Uni Eropa. Di sini penyelenggara dirangkul dan diajak untuk menyepakati prinsip yang dianggap baik untuk kepentingan masyarakat uni eropa. Pengawasan dari EU hanya dalam bentuk penelitian tentang kesiapan para penyelenggara dalam mengikuti safety principle ini, yaitu dengan melakukan uji coba sebagai pengguna.
Prinsip yang disepakati oleh industri di EU tersebut adalah (ndak saya terjemahkan timbangane keliru):
Principle 1: Raise awareness of safety education messages and acceptable use policies to users, parents, teachers and carers in a prominent, clear and age-appropriate manner
Principle 2: Work towards ensuring that services are age-appropriate for the intended audience
Principle 3: Empower users through tools and technology
Principle 4: Provide easy-to-use mechanisms to report conduct or content that violates the terms of service
Principle 5: Respond to notifications of Illegal content or conduct
Principle 6: Enable and encourage users to employ a safe approach to personal information and privacy
Principle 7: Assess the means for reviewing illegal or prohibited content/conduct
Sepertinya prinsip ini bisa disepakati penyelenggara konten multimedia yang punya hatinurani. Sebenarnya kalau diliat-liat prinsip 4–6 sudah tercakup dalam RPM konten yang akhirnya dibatalkan ini. Memastikan adanya mekanisme pelaporan pelanggaran oleh pengguna, dan mengajak penyelenggara untuk menanggapinya dengan serius. Masalah privasi juga dianggap sebagai hal prinsip yang perlu untuk melindungi pengguna internet yang belum dewasa. Sayangnya prinsip 1–3 yang penting justru malah tidak mendapat tempat utama dalam RPM tersebut.
Wis ah, sudah basi, terlambat dan toh RPM nya sudah dibatalkan

oalah mbah mbah, kenapa ndak diterjemahkan? itu kan menyulitkan pembaca ndeso katro macem saya…
mas stein´s last blog: Benarkah Ndak Ada Tuhan Selain Allah?
Ora’ ngandel nek kowe ra’ mudeng mas, penggemar Helloween kok rak mudeng enggres
February 19, 2010 at 9:59 am~|wongiseng|~
Uhm… Caranya, seperti yg saya usulkan di P, Media Literacy. Percepatan teknologi jelas sulit diimbangi dengan social readiness, karena kita tahu lahirnya si teknologi dilatarbelakangi sistem sosial dan budaya yg ada di tempat lahirnya.
Tapi pendidikan, dan mekanisme kontrol oleh publik, adalah keniscayaan. Bisa langgeng, tapi jelas tidak instan.
Upaya melek media harus cepat diinisiasi, di sekolah. Melalui sekolah, kita bisa menjangkau orangtua juga, sekaligus tentu anak-anaknya.
Yang saya heran, kemana Menteri Pendidikan? Kok ga komentar sama sekali soal berbagai kasus penyalahgunaan sosial media akibat tidak melek terhadap teknologi itu…
Banyak cara lain yang tidak represif, termasuk media literacy. Menurut saya tetap perlu dilengkapi dengan merangkul penyelenggara layanan dan mengajak mereka menjaga kemungkinan ketentuan layanannya diabaikan. ~|wongiseng|~
February 19, 2010 at 4:45 pmSecara pribadi saya menilai keberadaan Peraturan semacam ini (entah dalam bentuk PerMen, UU, atau apalah) mutlak diperlukan. Bukan untuk mengekang dan membatasi kebebasan seseorang. Tapi lebih kearah pengawasan agar kebebasan itu bertanggung jawab.
ridwan´s last blog: Ada Polisi di HP ku
Mesti hati-hati memformulasikannya karena orang sudah cenderung trauma orba
February 19, 2010 at 6:07 pm~|wongiseng|~
perbedaan itu mungkin karena pola fikir yang niat membuat rpm itu, yang entahlah tujuan utamanya apa
tapi ya begitulah, pengen ngatur2 sesuatu tapi efeknya kadang baru terfikir belakangan
hmm makin ngawur saja komen saya, mbah
Ndak ngawur kok bos, komentarnya berharga. Moga-moga bukan pola pikir represif yang mendasari
February 21, 2010 at 1:33 pm~|wongiseng|~
Saya positif thinking aja mas, karena saya yakin bahwa pembuat kebijakan itu sudah mempersiapken segala sesuatunya dengan penuh pertimbangan, namun pada awal kelahirannya, pastilah wajar jika terjadi pro kontra.
Kebetulan draftnya ini memang bermasalah mas ;P Tapi, kalau dibiarkan tanpa aturan sama sekali juga rasanya tidak baik
February 21, 2010 at 8:53 pm~|wongiseng|~
pernah menjelaskan tentang penggunaan DNS sebagai filter ke salah seorang rekan yang sudah punya anak SD, tapi ditolak, males nyeting ini-itu, lalu dia tambah argumentasinya dengan kata-kata emang kamu mau dibatas-batasi?
ya sudahlah, saya pun balik kanan, maju jalan
clingakclinguk´s last blog: bukan korban facebook
Ya asal dia tau resikonya, emang susah jg anak SD, tinggal jalan ke warnet sebentar jg bisa. Kecuali tiap warnet pake DNS Nawala
February 22, 2010 at 1:33 am~|wongiseng|~
saya sebenernya kurang setuju adana rpm ini, tapi jika memang dgn begitu lebih baik okleh kalau begitu
berkunjung dan ditunggu kunjungan baliknya makasihh
February 22, 2010 at 5:16 amantokz´s last blog: Ekspresi Puisi Cinta Satu Bait
mari berdoa untuk yang terbaik
Mari
~|wongiseng|~
February 24, 2010 at 5:28 am