<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Wong [cuma] Iseng [saja] &#187; Politikana</title>
	<atom:link href="http://wongiseng.com/kategori/politikana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://wongiseng.com</link>
	<description>Ndak usah dipikirin, ndak perlu dimasukin ke hati :)</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Sep 2010 23:16:05 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Peta Masalah RPM Konten</title>
		<link>http://wongiseng.com/2010/02/19/peta-masalah-rpm-konten/</link>
		<comments>http://wongiseng.com/2010/02/19/peta-masalah-rpm-konten/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 08:37:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wongiseng</dc:creator>
				<category><![CDATA[Iseng]]></category>
		<category><![CDATA[Ndobos]]></category>
		<category><![CDATA[Politikana]]></category>
		<category><![CDATA[kominfo]]></category>
		<category><![CDATA[peta masalah]]></category>
		<category><![CDATA[rpm konten]]></category>
		<category><![CDATA[saran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wongiseng.com/?p=1334</guid>
		<description><![CDATA[Sudah terlalu banyak yang membahas masalah RPM Konten ini, saya tidak akan menambah pusing sampean   Pada intinya memang rancangan Permen ini mengandung banyak masalah. Peta permasalahan yang saya tangkap dari para pakar kurang lebih seperti yang ada dalam peta ini:
.
Secara teknis tidak bisa diimplementasikan, dilihat dari sisi hukum tumpang tindih, interpretasi politisnya bisa disalahgunakan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/28/demonstran-kecewa/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Demonstran Kecewa'>Demonstran Kecewa</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2004/03/19/tragis/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tragis'>Tragis</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2006/07/26/natura-artis-magistra-bonbin-amsterdam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Natura Artis Magistra, Bonbin Amsterdam'>Natura Artis Magistra, Bonbin Amsterdam</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sudah terlalu banyak yang membahas masalah RPM Konten ini, saya tidak akan menambah pusing sampean <img src='http://wongiseng.com/wp-includes/images/smilies/yahoo_tongue.gif' alt=':P' class='wp-smiley' />  Pada intinya memang rancangan Permen ini mengandung banyak masalah. Peta permasalahan yang saya tangkap dari para pakar kurang lebih seperti yang ada dalam peta ini:<br />
<a href="http://imgur.com/pgMiI.jpg"><img src="http://imgur.com/pgMiIl.jpg" alt="" width="500" /></a>.</p>
<p>Secara teknis tidak bisa diimplementasikan, dilihat dari sisi hukum tumpang tindih, interpretasi politisnya bisa disalahgunakan  pemerintah untuk bertindak secara represif dan mengekang kebebasan berpendapat. Lagian kenapa pusing-pusing ? Wong mentrinya saja belum baca dan sudah akan dibatalkan.<br />
<span id="more-1334"></span><br />
Sekarang sudah tidak terlalu riuh teriakan penolakan, kepala sudah dingin karena tahu akan dibatalkan, pertanyaan mengganggu masih tersisa. Sebaiknya bagaimana ?</p>
<p>Kebebasan berpendapat memang perlu dijaga, tapi sebenarnya kebebasan inipun ada batasnya. Katanya John Stuart Mill ada prinsip yang membatasi.  The <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Harm_principle">harm principle</a>, jangan sampai kebebasan tersebut merugikan orang lain yang belum siap menghadapi kebebasan.</p>
<p>Salah satu masalah utamanya menurut saya adalah <em>social readiness</em>, kesiapan masyarakat yang belum terlalu tinggi. Contoh sederhana, masih banyak saudara atau kenalan sendiri yang melanggar term of service Facebook dengan mendaftarkan anaknya yang dibawah 13 tahun. Atau yang membiarkan anaknya yang masih kecil surfing internet sendirian tanpa dijaga dan tidak melindunginya dengan  filtering/<em>self censorship</em> tools  semacam <a href="http://www.nawala.org/">DNS Nawala</a>. Lagian berapa banyak orang tua yang fasih mensetup DNS filtering sendiri ?</p>
<p>Sebenarnya yang perlu ditingkatkan pertama kali adalah kesadaran masyarakat. Selagi masih banyak kasus pelanggaran, ketidakpedulian atau mungkin ketidaktahuan akan ketentuan layanan <em>somebody has got to do something about it</em>.  </p>
<p>Menurut saya tidak ada salahnya pemerintah dengan  dukungan penyelenggara mencoba  melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak baik yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat ini. Tentunya bukan dengan cara  mengatur dan menggunakan ancaman sanksi administratif. Caranya bagaimana ?</p>
<p>Barangkali bisa mengacu pada  <a id="d050" title="Social Networking Services Safety Principle" href="http://ec.europa.eu/information_society/activities/social_networking/docs/sn_principles.pdf">Social Networking Services Safety Principle</a> di Uni Eropa. Di sini penyelenggara dirangkul dan diajak untuk menyepakati prinsip yang dianggap baik untuk kepentingan masyarakat uni eropa. Pengawasan dari EU hanya dalam bentuk penelitian tentang kesiapan para penyelenggara dalam mengikuti safety principle ini, yaitu dengan melakukan uji coba sebagai pengguna.</p>
<p>Prinsip yang disepakati oleh industri di EU tersebut adalah (ndak saya terjemahkan timbangane keliru):</p>
<blockquote><p><em>Principle 1: Raise awareness of safety education messages and acceptable use policies to users, parents, teachers and carers in a prominent, clear and age-appropriate manner</em></p>
<p><em>Principle 2: Work towards ensuring that services are age-appropriate for the intended audience</em></p>
<p><em>Principle 3: Empower users through tools and technology</em></p>
<p><em>Principle 4: Provide easy-to-use mechanisms to report conduct or content that violates the terms of service</em></p>
<p><em>Principle 5: Respond to notifications of Illegal content or conduct</em></p>
<p><em>Principle 6: Enable and encourage users to employ a safe approach to personal information and privacy</em></p>
<p><em> </em><em>Principle 7: Assess the means for reviewing illegal or prohibited content/conduct</em></p></blockquote>
<p>Sepertinya prinsip ini bisa disepakati penyelenggara konten multimedia yang punya hatinurani. Sebenarnya kalau diliat-liat prinsip 4–6 sudah tercakup dalam RPM konten yang akhirnya dibatalkan ini. Memastikan adanya  mekanisme pelaporan pelanggaran oleh pengguna, dan mengajak penyelenggara untuk menanggapinya dengan serius. Masalah privasi juga dianggap sebagai hal prinsip yang perlu untuk melindungi pengguna internet yang belum dewasa. Sayangnya prinsip 1–3 yang penting justru malah tidak mendapat tempat utama dalam RPM tersebut.</p>
<p>Wis ah, sudah basi, terlambat dan toh RPM nya sudah dibatalkan <img src='http://wongiseng.com/wp-includes/images/smilies/yahoo_tongue.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> </p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/28/demonstran-kecewa/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Demonstran Kecewa'>Demonstran Kecewa</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2004/03/19/tragis/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tragis'>Tragis</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2006/07/26/natura-artis-magistra-bonbin-amsterdam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Natura Artis Magistra, Bonbin Amsterdam'>Natura Artis Magistra, Bonbin Amsterdam</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wongiseng.com/2010/02/19/peta-masalah-rpm-konten/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Profil Para Anggota Dewan, 62.71% akademisi ?</title>
		<link>http://wongiseng.com/2010/02/09/profil-para-anggota-dewan-62-71-akademisi/</link>
		<comments>http://wongiseng.com/2010/02/09/profil-para-anggota-dewan-62-71-akademisi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2010 21:19:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wongiseng</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiana]]></category>
		<category><![CDATA[Ndobos]]></category>
		<category><![CDATA[Politikana]]></category>
		<category><![CDATA[artis]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[politisi gaek]]></category>
		<category><![CDATA[profil anggota dewan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wongiseng.com/?p=1327</guid>
		<description><![CDATA[Berita-berita menggelikan seputar tingkah laku anggota dewan saat memainkan peranan mereka dalam sinetron Pansus belakangan ini membuat saya bertanya-tanya tentang profil dan latar belakang para anggota dewan yang terhormat.
Berapa banyak artis, pelawak, pengusaha, akademisi, birokrat yang menjadi anggota dewan ? Bagaimana komposisi usia dan latar belakang akademis mereka ? Apakah masih layak untuk disebut taman [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2009/09/22/jangan-lupakan-para-cakil-rakyat/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Jangan lupakan para Cakil Rakyat'>Jangan lupakan para Cakil Rakyat</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/05/22/rp-1-667-000-000-000/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Rp, 1 667 000 000 000'>Rp, 1 667 000 000 000</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/12/buku-putih-dan-sinetron-pansus-century/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Buku Putih dan Sinetron Pansus Century'>Buku Putih dan Sinetron Pansus Century</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berita-berita menggelikan seputar tingkah laku anggota dewan saat memainkan peranan mereka dalam sinetron Pansus belakangan ini membuat saya bertanya-tanya tentang profil dan latar belakang para anggota dewan yang terhormat.</p>
<p>Berapa banyak artis, pelawak, pengusaha, akademisi, birokrat yang menjadi anggota dewan ? Bagaimana komposisi usia dan latar belakang akademis mereka ? Apakah masih layak untuk disebut taman kanak-kanak seperti kata almarhum Gus Dur ? Ataukah sekarang sudah lebih canggih ?</p>
<p>Tadinya saya pikir, harus membaca satu persatu profil anggota dewan dan mengumpulkan statistik. Untunglah ternyata sudah ada sekumpulan <a href="http://mediacenter.kpu.go.id/data-olahan.html">data olahan</a> yang semestinya bisa menjawab pertanyaan saya.</p>
<p>Karena dalam situs KPU data-data olahan tersebut tersebar dalam beberapa file PDF, saya coba gabung hasil olahan tersebut dalam artikel ini. Maaf kalau informasi ini sudah basi, kemungkinan besar sudah ada yang membahas dulu saat para anggota dewan ini terpilih dan dilantik. Terlanjur penasaran, jadi catatan ini tetap saya buat.</p>
<p><strong>Akademis</strong></p>
<p>Data akademis ini ternyata cukup menjanjikan. Sudah jauh lebih baik dari zaman orde baru. Samar-samar saya masih ingat ayah saya mengeluh tentang rendahnya rata-rata pendidikan anggota dewan yang terhormat.</p>
<p>Sekarang mayoritas sudah menyelesaikan pendidikan paling tidak S1. Semoga semua ijazahnya asli dan tidak ada yang palsu.</p>
<p><img src="http://imgur.com/hbTsk.png" alt="Hosted by imgur.com" /></p>
<p>Satu hal yang baru saya tahu, ternyata partai Hanura memiliki anggota dewan berpendidikan S2 dengan prosentase terbesar (63%).</p>
<p><img src="http://imgur.com/pgALd.png" alt="Hosted by imgur.com" /></p>
<p> </p>
<p><strong>Jenis Kelamin</strong></p>
<p>Masalah ini saya tidak akan berkomentar terlalu banyak, ternyata politisi perempuan masih cukup rendah prosentasenya.</p>
<p><img src="http://imgur.com/nlI8D.png" alt="Hosted by imgur.com" width="350px" /></p>
<p>Barangkali PKS yang perlu mendapat perhatian khusus karena terlihat rasio anggota dewan perempuan jauh lebih rendah.</p>
<p><img src="http://imgur.com/u2tUA.png" alt="Hosted by imgur.com" width="450px" /></p>
<p><strong>Usia</strong></p>
<p>Anggota <a href="http://www.radarjogja.co.id/berita/utama/7178-sultan-mudaffar-sjah-dan-percha-leanpuri-senator-tertua-dan-termuda-di-senayan.html">termuda</a> Hajjah. Percha Leanpuri, mbak politisi ini ternyata baru berusia 23 tahun, sementara tertua adalah H. Mudaffar Sjah berusia 74 tahun. </p>
<p><img src="http://imgur.com/snBZ2.png" alt="Hosted by imgur.com" width="450px" /></p>
<p> </p>
<p>Kalau digabung, anggota dewan yang berusia diatas 41 tahun  hampir mencapai 75%  ( [38.98+24.59+10.93+0.36]%=74.86%). Berarti sisanya, anggota DPR yang masih muda hanya sekitar 25%. </p>
<p>Masih lebih banyak dari anggota dewan yang sudah melewati usia pensiun (61+ ~ 11%), tapi kalah dengan jumlah anggota dewan yang mendekati usia pensiun (51+ ~ 36%).</p>
<p>Golongan terakhir yang 36% ini saya rasa para politisi gaek, yang sudah makan asam garam, petinggi di partai masing-masing dan bisa jadi dominan dalam pengambilan keputusan. </p>
<p>Mereka bisa jadi sekelompok sesepuh yang dihormati karena dianggap berpengalaman dan mestinya lebih bijaksana. Bisa juga menjadi kelompok yang paling sulit untuk menerima hal baru dan perubahan.</p>
<p><img src="http://imgur.com/BmwCT.png" alt="Hosted by imgur.com" width="450px" /></p>
<p>Di sini saya tadinya menduga Gerindra sebagai partai termuda juga akan memiliki prosentasi merah biru (&lt;40 thn) yang lebih tinggi dari yang lain. Ternyata dari prosentase masih partai PAN yang paling besar porsi politisi mudanya (47%). Mungkin karena banyak artis yang terpilih. </p>
<p><strong>Pekerjaan</strong></p>
<p>Sebenarnya hanya <a href="http://mediacenter.kpu.go.id/images/mediacenter/DATA_OLAHAN/juli/statistik_dpr_09-14-latar_belakang.pdf">data ini</a> yang paling ingin saya bahas. Tapi karena ada yang lain, sekalian saya lampirkan dan saya komentari seadanya di atas.</p>
<p>Reaksi pertama saya melihat gambar di bawah ini : Takjub !</p>
<p><img src="http://imgur.com/xkiW9.png" alt="Hosted by imgur.com" width="450px" /></p>
<p> </p>
<p>Ternyata 62.71% adalah akademisi !  Kemana saja mereka selama ini ? Kenapa bolak balik yang sering saya dengar namanya malah <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ruhut_Sitompul">Raja Minyak</a> atau <a href="http://sabai95.wordpress.com/2010/01/31/jejak-langkah-salsa-vmelinjo/">Venna Melinjo</a> ?</p>
<p>Jujur saja, awal keisengan saya mencari data ini hanya sekedar ingin mencari berapa banyak <a href="http://sabai95.wordpress.com/2010/01/31/jejak-langkah-salsa-vmelinjo/">artis yang sekarang menjadi anggota dewan</a>, dan membandingkannya dengan profesi lain seperti pengusaha.</p>
<p>Berarti selama ini saya salah saat beranggapan hanya politisi + pengusaha kaya yang mampu menyediakan dana besar untuk kampanye yang bisa menjadi anggota dewan, atau artis yang sudah terkenal sehingga mereka bisa mendapatkan suara banyak.</p>
<p>Sayangnya ketakjuban saya berubah menjadi kesangsian saat melihat grafik berikut ini, masih data yang sama tentang latar belakang pekerjaan, tapi dipecah per Parpol :</p>
<p><img src="http://imgur.com/h3rBv.png" alt="Hosted by imgur.com" width="450px" /></p>
<p>Di sini mulai terlihat ada yang aneh. Dari semua partai yang ada, prosentasi akademisi paling tinggi adalah 21% (dari partai Hanura). Dengan pengali berapapun jumlah anggota dewan per partai, tidak akan bisa tercapai gambaran besar 62.71% adalah akademisi.</p>
<p>Saya tidak punya data berapa jumlah anggota dewan per partai politik, dan kalaupun ada saya tidak cukup rajin untuk membuat rekap prosentase secara keseluruhan berdasarkan data latar belakang pekerjaan per partai ini.</p>
<p>Sekilas dari data grafik per partai, kemungkinan besar profesi yang dominan tetap masih pada profesi “swasta” yang saya artikan sebagai pengusaha. Bagian yang terbesar kedua adalah “Anggota Legislatif” yang berarti para politisi gaek yang berhasil terpilih kembali dalam dua periode terakhir.</p>
<p>Jadi kesimpulannya apa ? Secara asal-asalan saya hanya bisa menyimpulkan bahwa dari komposisi anggota dewan yang terhormat sudah lebih baik daripada beberapa puluh tahun lalu.</p>
<p>Politisi gaek, dan pengusaha menurut saya masih dominan, seandainya kesangsian saya akan data 62.71% akademis ini terbukti benar. Saya sangat berharap saya salah dan grafik itu yang benar, tapi sepertinya kemungkinan ini kecil.</p>
<p>Ada seorang kakek berusia 81 tahun <a href="http://www.reddit.com/r/politics/comments/az5nd/dear_you_wont_see_any_change_until_all_the/">berkomentar</a> tentang kondisi politik di Amerika:</p>
<p><em>“Dear, you won’t see any changes until all the baby boomers are gone”.</em></p>
<p>Barangkali kutipan di atas berlaku juga untuk politik di Indonesia.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2009/09/22/jangan-lupakan-para-cakil-rakyat/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Jangan lupakan para Cakil Rakyat'>Jangan lupakan para Cakil Rakyat</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/05/22/rp-1-667-000-000-000/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Rp, 1 667 000 000 000'>Rp, 1 667 000 000 000</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/12/buku-putih-dan-sinetron-pansus-century/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Buku Putih dan Sinetron Pansus Century'>Buku Putih dan Sinetron Pansus Century</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wongiseng.com/2010/02/09/profil-para-anggota-dewan-62-71-akademisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sampaikan Pendapat, bukan malah Curhat</title>
		<link>http://wongiseng.com/2010/01/19/sampaikan-pendapat-bukan-malah-curhat/</link>
		<comments>http://wongiseng.com/2010/01/19/sampaikan-pendapat-bukan-malah-curhat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Jan 2010 08:25:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wongiseng</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiana]]></category>
		<category><![CDATA[Ndobos]]></category>
		<category><![CDATA[Politikana]]></category>
		<category><![CDATA[century]]></category>
		<category><![CDATA[curhat]]></category>
		<category><![CDATA[deal]]></category>
		<category><![CDATA[perjelas]]></category>
		<category><![CDATA[sby]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wongiseng.com/?p=957</guid>
		<description><![CDATA[Gemes melihat bapak presiden yang diam saja selama ini setelah bawahannya dicecar oleh gerombolan liar di Senayan.  Diharapkan pertanggungjawabannya oleh bang Buyung Nasution, atau paling tidak kejelasan posisinya dalam kasus Century ini. Yang kedengeran sekilas hari ini, beliau malah curhat. 
SMS ke SBY aneh aneh katanya:
SBY prihatin dengan tema-tema unjuk rasa yang dilakukan oleh [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/14/sayang-pak-jk-tidak-baca-koran-waktu-itu/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sayang pak JK tidak baca koran waktu itu'>Sayang pak JK tidak baca koran waktu itu</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/12/02/akal-akalan-aturan-penyadapan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Akal-akalan aturan penyadapan'>Akal-akalan aturan penyadapan</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/09/06/tentang-perbedaan-pendapat/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tentang Perbedaan Pendapat'>Tentang Perbedaan Pendapat</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Gemes melihat bapak presiden yang diam saja selama ini setelah bawahannya dicecar oleh gerombolan liar di Senayan.  Diharapkan pertanggungjawabannya oleh bang <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/01/17/fks,20100117-1056,id.html">Buyung Nasution</a>, atau paling tidak kejelasan posisinya dalam kasus Century ini. Yang kedengeran sekilas hari ini, beliau malah curhat. </p>
<p><a href="http://http//www.detiknews.com/read/2010/01/19/141601/1281606/10/sms-dan-surat-ke-sby-isinya-aneh-aneh">SMS ke SBY aneh aneh</a> katanya:</p>
<blockquote><p>SBY prihatin dengan tema-tema unjuk rasa yang dilakukan oleh sebagian rakyat yang menyudutkan pemerintahan. Banyak juga SMS serta surat-surat yang ditujukan kepadanya. “Tapi kok komentarnya aneh-aneh,” ujar SBY tanpa menyebut apa isi komentar dan surat-surat tersebut.</p></blockquote>
<p>Mbok sudah jangan kebanyakan curhat, masak sampai sampean diberi gelar <a href="http://www.thejakartapost.com/news/2010/01/19/commentary-sri-mulyani-boediono-are-just-appetizers-main-course-sby.html">Mr. Doubtful</a>. Itu wakil presiden dan mentrinya dicerca oleh segerombolan pansus liar. Paling tidak  sampean perlu membuat pernyataan yang memperjelas, menyatakan bahwa sampean mendukung keputusan yang sudah diambil bersama saat itu.<br />
<span id="more-957"></span><br />
Bahwa memang pada akhir 2008 sedang krisis keuangan global. Bahwa sebelum berangkat ke Amerika sampean sudah mewanti-wanti <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/01/18/225058/1281166/10/marsilam-sby-sudah-ingatkan-situasi-sedang-sulit">bahwa situasi sedang sulit</a>. Bahwa ini sampean sampaikan baik kepada Wakil Presiden yang ditinggali kekuasaan sementara dan juga para mentri untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu. </p>
<p>Bahwa pada saat itu  keputusan yang diambil adalah keputusan bersama kabinet sampean. Keputusan segenap jajaran pemerintahan sampean, termasuk sampean, atas sepengetahuan beliau yang kalau perlu mengaku sebagai  “The Real President”, tapi kalau ragu malah cuci tangan dan tidak terima SMS.  </p>
<p>Nyatakan bahwa sampean percaya dengan integritas dan judgment yang diambil oleh bu Mentri yang sudah sering mendapat penghargaan sebagai best Finance Minister. Sebagian besar rakyat Indonesia percaya dengan integritas Sri Mulyani.  Apa susahnya memperjelas posisi sampean dalam kasus ini ?</p>
<p>Lebih baik begitu daripada sampean digelari sebagai Mr. Doubtful. Lebih baik memperjelas masalah, daripada membiarkan dugaan berkembang bahwa sampean <a href="http://www.antara.co.id/en/news/1263825116/golkar-denies-ical-sby-made-deal-to-replace-sri-mulyani">membuat deal </a>tidak jelas  dengan mafia yang mencoba menghindari membayar pajak. </p>
<p>Gimana kalau pura-pura tidak terima SMS saja pak ? Atau mungkin memang sampean pasrah membiarkan bawahannya menjadi <a href="http://www.thejakartapost.com/news/2010/01/19/commentary-sri-mulyani-boediono-are-just-appetizers-main-course-sby.html">appetizer</a>, dan menunggu dirinya dihidangkan sebagai main course ?</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/14/sayang-pak-jk-tidak-baca-koran-waktu-itu/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sayang pak JK tidak baca koran waktu itu'>Sayang pak JK tidak baca koran waktu itu</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/12/02/akal-akalan-aturan-penyadapan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Akal-akalan aturan penyadapan'>Akal-akalan aturan penyadapan</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/09/06/tentang-perbedaan-pendapat/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tentang Perbedaan Pendapat'>Tentang Perbedaan Pendapat</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wongiseng.com/2010/01/19/sampaikan-pendapat-bukan-malah-curhat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sayang pak JK tidak baca koran waktu itu</title>
		<link>http://wongiseng.com/2010/01/14/sayang-pak-jk-tidak-baca-koran-waktu-itu/</link>
		<comments>http://wongiseng.com/2010/01/14/sayang-pak-jk-tidak-baca-koran-waktu-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 22:57:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wongiseng</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiana]]></category>
		<category><![CDATA[Iseng]]></category>
		<category><![CDATA[Ndobos]]></category>
		<category><![CDATA[Politikana]]></category>
		<category><![CDATA[century]]></category>
		<category><![CDATA[JK]]></category>
		<category><![CDATA[KSSK]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[SMS]]></category>
		<category><![CDATA[sri mulyani]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wongiseng.com/?p=927</guid>
		<description><![CDATA[Saling bantah antara ibu Sri Mulyani dengan pak Jusuf Kalla tentang kapan laporan bail out diterima pak JK ini sudah berlangsung sejak Agustus 2009. Masih berlanjut sampai dengan tanya jawab dengan pansus Century. Beliau menjelaskan :
Ia menjelaskan, laporan diterimanya secara langsung dari Menkeu pada 25 November 2008 . "Beliau melaporkan, KSSK yang yang datang adalah [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/12/buku-putih-dan-sinetron-pansus-century/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Buku Putih dan Sinetron Pansus Century'>Buku Putih dan Sinetron Pansus Century</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/19/sampaikan-pendapat-bukan-malah-curhat/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sampaikan Pendapat, bukan malah Curhat'>Sampaikan Pendapat, bukan malah Curhat</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/13/bahasa-komando-vs-bahasa-preman/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bahasa Komando vs Bahasa Preman'>Bahasa Komando vs Bahasa Preman</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saling bantah antara ibu Sri Mulyani dengan pak Jusuf Kalla tentang kapan laporan bail out diterima pak JK ini sudah berlangsung <a href="http://kesehatan.kompas.com/read/2009/08/31/15110610/wapres.dan.menkeu.saling.bantah.soal.century">sejak Agustus 2009</a>. Masih berlanjut sampai dengan <a href="http://nasional.kompas.com/read/2010/01/14/11062611/Kalla.Bantah.Pernyataan.Sri.Mulyani">tanya jawab</a> dengan pansus Century. Beliau menjelaskan :</p>
<blockquote><p>Ia menjelaskan, laporan diterimanya secara langsung dari Menkeu pada 25 November 2008 . “Beliau melaporkan, KSSK yang yang datang adalah Menkeu, Gubernur BI yang mengatakan telah memberikan bail out kepada Bank Century,” kata Ketua Palang Merah Indonesia ini. Mendengar laporan tersebut, Kalla mengaku terkejut dan marah. Apalagi, dalam laporan yang diterimanya, Bank Century bermasalah karena adanya kesalahan manajemen oleh pemilik dan SSB bodong.</p>
<p>“Saya bilang, kenapa di-bail out , ini perampokan. Rampok kok dibantu. Tangkap orangnya! Jangan dikasihani, itu perintah saya,” kata Kalla. Saat itu, ia mengatakan tak bisa berbuat apa-apa karena eksekusi pengucuran dana sudah terjadi. Namun, Kalla marah kepada Sri Mulyani. “Saya marah kenapa ini terjadi. Dia (Sri Mulyani) diam saja. Karena itu saya suruh tangkap Robert Tantular,” ujarnya.
</p></blockquote>
<p><span id="more-927"></span><br />
Sayang pak Jusuf Kalla sibuk sampai tidak sempat baca koran. Menurut berita di <a href="http://en.vivanews.com/news/read/11053-the_bank_century_takeover">Vivanews ini</a>, pada tanggal 21 November 2008, jam 09.00 ada konferensi pers dari Boediono menjelaskan tentang keputusan KSSK.</p>
<p><a style="cursor: -moz-zoom-in;" href="http://wongiseng.com/wp-content/uploads/2010/01/century1.png"><img src="http://wongiseng.com/wp-content/uploads/2010/01/century-e1263510005247.png" alt="" title="century" width="442" height="186" class="aligncenter size-full wp-image-928" /></a></p>
<p>Coba kalau waktu itu bapak JK baca koran ya pak ? Tidak perlu berbantahan sekarang, pasti langsung marah-marah dan membatalkan keputusan ?  Atau mungkin waktu itu masih tetap akan tunggu hasil pemilu dulu ? <img src='http://wongiseng.com/wp-includes/images/smilies/yahoo_giggle.gif' alt=';))' class='wp-smiley' />  Just Kidding pak. </p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/12/buku-putih-dan-sinetron-pansus-century/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Buku Putih dan Sinetron Pansus Century'>Buku Putih dan Sinetron Pansus Century</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/19/sampaikan-pendapat-bukan-malah-curhat/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sampaikan Pendapat, bukan malah Curhat'>Sampaikan Pendapat, bukan malah Curhat</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/13/bahasa-komando-vs-bahasa-preman/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bahasa Komando vs Bahasa Preman'>Bahasa Komando vs Bahasa Preman</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wongiseng.com/2010/01/14/sayang-pak-jk-tidak-baca-koran-waktu-itu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akal-akalan aturan penyadapan</title>
		<link>http://wongiseng.com/2009/12/02/akal-akalan-aturan-penyadapan/</link>
		<comments>http://wongiseng.com/2009/12/02/akal-akalan-aturan-penyadapan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 09:59:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wongiseng</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiana]]></category>
		<category><![CDATA[Politikana]]></category>
		<category><![CDATA[Cicak]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[sadap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wongiseng.co.cc/?p=640</guid>
		<description><![CDATA[Kontroversi aturan penyadapan Cicak ini terlupakan sejenak, tertutup hingar bingar Cicak versus Buaya yang berakhir dengan anti klimaks. Berakhir dengan Tancep Kayon, kata Putu Setia, layar drama ditutup, penonton dipersilahkan bubar dan membuat kesimpulan masing-masing. Drama politik nasional  kembali ke adegan yang dulu belum rampung dipentaskan, geger Bank Century.
Minggu lalu, saya sekilas diingatkan kembali tentang [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/09/cicak-yang-diam-diam-menyadap/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Cicak yang diam-diam menyadap'>Cicak yang diam-diam menyadap</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/19/sampaikan-pendapat-bukan-malah-curhat/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sampaikan Pendapat, bukan malah Curhat'>Sampaikan Pendapat, bukan malah Curhat</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/09/polisi-ada-bukti-video-pertemuan-ary-m-ade-r-bambang-w-dan-bibit/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Polisi: Ada bukti video pertemuan Ary M, Ade R, Bambang W, dan Bibit'>Polisi: Ada bukti video pertemuan Ary M, Ade R, Bambang W, dan Bibit</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kontroversi aturan penyadapan Cicak ini terlupakan sejenak, tertutup hingar bingar Cicak versus Buaya yang berakhir dengan anti klimaks. Berakhir dengan <a id="l9tk" title="Tancep Kayon" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/carianginKT/2009/11/29/krn.20091129.183241.id.html"><em>Tancep Kayon</em></a>, kata Putu Setia, layar drama ditutup, penonton dipersilahkan bubar dan membuat kesimpulan masing-masing. Drama politik nasional  kembali ke adegan yang dulu belum rampung dipentaskan, geger Bank Century.</p>
<p style="text-align:justify;">Minggu lalu, saya sekilas diingatkan kembali tentang aturan ini saat membaca berita di Tempo bahwa Menkominfo <a id="hlgz" title="berupaya untuk menguasai" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2009/11/25/krn.20091125.182966.id.html">berupaya untuk menguasai</a> wewenang penyadapan. Eh itu katanya Tempo lho ya di kalimat pertama artikel tersebut. Pak Mentrinya sendiri kalau ditanya paling bilang sedang menyiapkan peraturan pemerintah mengenai prosedur penyadapan. Peraturan pemerintah ini nanti merujuk kepada UU No. 11 2008, alias UU ITE.</p>
<p style="text-align:justify;">Mengikuti model di Australia dan Korea Selatan dimana penyadapan dilakukan oleh mentri komunikasi, maka maunya pak Mentri, penyadapan informasi mesti berkoordinasi dengan departemen komunikasi setelah mendapat perintah pengadilan. Keinginan untuk menguasai dan mengendalikan wewenang penyadapan ini kemudian diduga sebagai bagian dari langkah sistematis untuk melemahkan KPK. Sejalan dengan usaha parlemen yang berusaha membatasi kewenangan KPK saat menyusun UU Tipikor beberapa waktu lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">Apa iya ini merupakan usaha pelemahan wewenang KPK ? Bisa jadi. Bisa juga tidak, karena menurut saya sebenarnya wewenang penyadapan KPK pun tidak terlalu kuat. Ada celah bentuk komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menghindari penyadapan cicak. Satu titik di mana UU KPK tidak memberikan wewenang sepenuhnya pada KPK untuk melakukan penyadapan. Celah yang mana yang saya maksud ?</p>
<p><span id="more-640"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Mengacu ke UU No. 30/2002 wewenang KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan memang tidak dibatasi. Tidak perlu prasyarat keputusan pengadilan ataupun apapun, untuk memulai penyadapan dan perekaman pembicaraan per telepon, ataupun barangkali komunikasi elektronik. Tapi bagaimana dengan komunikasi yang bukan telepon, dan bukan komunikasi elektronik ? Bagaimana dengan komunikasi via surat menyurat tradisional ?</p>
<p style="text-align:justify;"><a id="rad4" title="Penjelasan ayat 1 Pasal 38 UU KPK No. 2002" href="http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc/UU302002.pdf">Pasal 38 UU KPK No. 2002</a>, dan penjelasan ayat 1 mengatakan bahwa untuk masalah penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat tradisional ini KPK merujuk ke KUHAP (UU no 8/1981). Saya pernah bahas di artikel yang <a id="abj_" title="saya posting di Politikana" href="http://wongiseng.co.cc/2009/11/09/cicak-yang-diam-diam-menyadap/">saya posting di Politikana</a> pada bulan Juli. Tidak perlu saya tulis ulang di sini, singkatnya untuk kasus surat menyurat ini KPK butuh persetujuan pengadilan negeri.</p>
<p style="text-align:justify;">Ada kewajiban untuk memberi tahu pihak yang suratnya dibuka bahwa surat mereka telah diperiksa. Bila ternyata surat itu tidak ada hubungan dengan perkara penyidikan, surat tersebut harus ditandai, bahwa surat tersebut telah dibuka oleh penyidik. Ada kewajiban untuk merahasiakan hasil pemeriksaan surat, sehingga tidak bisa sesuka hati dibuka untuk publik. Wewenang KPK dalam hal surat menyurat ini lebih terbatas daripada penyadapan per telepon.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi bagi para koruptor, markus, politisi dan pejabat busuk yang hendak melakukan suap menyuap, peras memeras, berhubungan sajalah lewat surat tradisional. Tulis tangan saja, kesepakatan berapa mesti bayar supaya kasus lancar, kemudian kirim surat itu lewat kurir. Karena tangan dan pendengaran cicak dalam hal ini masih terbatas dibanding dengan kewenangan mereka menyadap komunikasi per telepon.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;">Baik telepon, email, ataupun surat tradisional menurut saya adalah bentuk komunikasi. Penyadapan, penggeledahan, pemeriksaan, sama-sama merupakan metode untuk membuka komunikasi privat demi kepentingan penyidikan/penyelidikan. Saat perlakuan hukum terhadap dua metode komunikasi ini berbeda, selain menjadi peluang buat para koruptor, ini jadi pertanyaan buat saya. Sebenarnya perlakukan yang mana yang lebih tepat ? Perlukah penyadapan ini diatur sebagaimana pemeriksaan surat ? Kalau tidak, adakah jaminan wewenang ini tidak mungkin disalahgunakan ?</p>
</blockquote>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/09/cicak-yang-diam-diam-menyadap/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Cicak yang diam-diam menyadap'>Cicak yang diam-diam menyadap</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2010/01/19/sampaikan-pendapat-bukan-malah-curhat/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sampaikan Pendapat, bukan malah Curhat'>Sampaikan Pendapat, bukan malah Curhat</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/09/polisi-ada-bukti-video-pertemuan-ary-m-ade-r-bambang-w-dan-bibit/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Polisi: Ada bukti video pertemuan Ary M, Ade R, Bambang W, dan Bibit'>Polisi: Ada bukti video pertemuan Ary M, Ade R, Bambang W, dan Bibit</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wongiseng.com/2009/12/02/akal-akalan-aturan-penyadapan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Polisi: Ada bukti video pertemuan Ary M, Ade R, Bambang W, dan Bibit</title>
		<link>http://wongiseng.com/2009/11/09/polisi-ada-bukti-video-pertemuan-ary-m-ade-r-bambang-w-dan-bibit/</link>
		<comments>http://wongiseng.com/2009/11/09/polisi-ada-bukti-video-pertemuan-ary-m-ade-r-bambang-w-dan-bibit/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 21:32:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wongiseng</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiana]]></category>
		<category><![CDATA[Politikana]]></category>
		<category><![CDATA[ade]]></category>
		<category><![CDATA[ary]]></category>
		<category><![CDATA[bambang]]></category>
		<category><![CDATA[bellagio]]></category>
		<category><![CDATA[bibit]]></category>
		<category><![CDATA[buaya]]></category>
		<category><![CDATA[Cicak]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[video]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wongiseng.wordpress.com/2009/11/09/polisi-ada-bukti-video-pertemuan-ary-m-ade-r-bambang-w-dan-bibit/</guid>
		<description><![CDATA[Hanya kopas dan menulis kembali fakta yang didapat dari Jakarta Globe. 
Saya tidak  bisa menganalisis, karena terlalu banyak informasi, email gelap, rekaman dan selebaran yang mesti diperhitungkan, entah yang mana yang bisa dipercaya.

However, the document obtained by the Globe states that police have a CCTV recording that would clearly invalidate any statement Chandra or [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/01/target-pertamanya-adalah-aparat-penegak-hukum/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Target pertamanya adalah aparat penegak hukum'>Target pertamanya adalah aparat penegak hukum</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/12/02/akal-akalan-aturan-penyadapan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Akal-akalan aturan penyadapan'>Akal-akalan aturan penyadapan</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/09/cicak-yang-diam-diam-menyadap/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Cicak yang diam-diam menyadap'>Cicak yang diam-diam menyadap</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hanya kopas dan menulis kembali fakta yang didapat dari <a href="http://thejakartaglobe.com/home/police-claim-to-have-solid-evidence-against-anticorruption-deputies/340677">Jakarta Globe</a>. </p>
<p>Saya tidak  bisa menganalisis, karena terlalu banyak informasi, email gelap, rekaman dan selebaran yang mesti diperhitungkan, entah yang mana yang bisa dipercaya.</p>
<blockquote>
<p>However, the document obtained by the Globe states that police have a CCTV recording that would clearly invalidate any statement Chandra or Bibit had made about never having met case broker Ary Muladi.</p>
<p>Police noted in the document that one of the videotapes clearly showed a meeting between Ary, Bibit and KPK deputy director of investigations Ade Rahardja at the Bellagio Residence in South Jakarta.</p>
<p>The document states that the video would show the meeting took place at the Bellagio’s Tomodachi restaurant in August 2008. Another video recording shows a meeting between Ary and Ade at the Residence’s Lemon Tree Restaurant, also in August 2008, and yet another one shows a meeting between Ary, Ade and former KPK director of investigations Bambang Widaryatmo.</p>
</blockquote>
<p> <span id="more-369"></span></p>
<p>Jadi menurut video polisi yang pernah bertemu dan terekam melalui CCTV :</p>
<ul>
<li>Ary Muladi, Bibit SR, Ade Rahardja di restoran Tomodachi, Bellagio, Agustus 2008.</li>
<li>Ary Muladi dan Ade Rahardja, di restoran Lemon Tree, Agustus 2008.</li>
<li>Ary Muladi, Ade Rahardja dan Bambang Widaryatmo.</li>
</ul>
<p>Lanjutan berita di Jakarta Globe :</p>
<blockquote>
<p>According to Ary, Ade asked for Rp 3.75 billion to drop Anggoro’s case. Ary then reported the request to Anggodo, and the money was handed over by Ary to Ade at the Menara Peninsula Hotel in West Jakarta, the document states.</p>
<p>The document said the money was divided as follows: Rp 1.5 billion for Bibit; Rp 1 billion for KPK deputy M Jasin; Rp 1 billion for Bambang; and Rp 250 million for operational purposes. The money was transferred in August and September 2008, it said.</p>
</blockquote>
<p>Kalau benar laporan ini, berarti Ade Rahardja-lah pihak yang terlihat melakukan pemerasan secara langsung. Setelah aliran dana ini, KPK masih belum menghentikan kasus.</p>
<blockquote>
<p>Despite the payments, the KPK continued its investigation. Anggoro then contact Anggodo to look for someone who could contact Antasari Azhar, former chairman of the KPK, who is currently facing murder charges.</p>
<p>Anggodo contacted another case broker named Eddy Sumarsono, who arranged the October 2008 meeting in Singapore between Antasari and Anggoro, the document said.</p>
<p>After that meeting, Anggodo, Antasari and Eddy went to Malang, East Java to meet with Ary, who told them that the money had been distributed via Ade, including an additional Rp 1 billion for Chandra, in April 2009, the document said.</p>
</blockquote>
<p>Sepertinya tidak ada hal baru kecuali klaim polisi bahwa ada bukti video CCTV yang menunjukkan pertemuan antara Bibit, Ary Muladi, Ade dan Bambang benar-benar terjadi (atau ini pun sebenarnya sduah disebutkan di RDP ? Sorry, saya silap berarti kalau sudah).</p>
<p><em>“Bibit kuwi kanca dewe</em>” rasanya saya pernah dengar juga sekilas diucapkan di salah satu rekaman Anggodo. Kalau benar bukti video itu tidak terbantahkan, barangkali tinggal Chandra Hamzah yang benar-benar bisa diharapkan bersih dan tidak terlibat. Besok saya agak malas mengenakan pita hitam kalau benar video ini seperti yang diklaim polisi.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/01/target-pertamanya-adalah-aparat-penegak-hukum/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Target pertamanya adalah aparat penegak hukum'>Target pertamanya adalah aparat penegak hukum</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/12/02/akal-akalan-aturan-penyadapan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Akal-akalan aturan penyadapan'>Akal-akalan aturan penyadapan</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/09/cicak-yang-diam-diam-menyadap/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Cicak yang diam-diam menyadap'>Cicak yang diam-diam menyadap</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wongiseng.com/2009/11/09/polisi-ada-bukti-video-pertemuan-ary-m-ade-r-bambang-w-dan-bibit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cicak yang diam-diam menyadap</title>
		<link>http://wongiseng.com/2009/11/09/cicak-yang-diam-diam-menyadap/</link>
		<comments>http://wongiseng.com/2009/11/09/cicak-yang-diam-diam-menyadap/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 08:22:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wongiseng</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiana]]></category>
		<category><![CDATA[Politikana]]></category>
		<category><![CDATA[Cicak]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[kuhap]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wongiseng.wordpress.com/?p=329</guid>
		<description><![CDATA[[Artikel asli ditulis tanggal 16 Juli 2009 di Politikana, waktu itu belum mengaktifkan fasilitas cross posting ke blog ini.] 
Belakangan ada diskusi tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang KPK untuk menyadap dalam rangka penyelidikan pidana korupsi. Saya coba fokus ke bagian penyadapan, karena sepertinya tidak ada batasan yang jelas, sehingga wewenang ini potensial untuk  disalahgunakan.
Landasan penyadapan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2009/12/02/akal-akalan-aturan-penyadapan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Akal-akalan aturan penyadapan'>Akal-akalan aturan penyadapan</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/01/target-pertamanya-adalah-aparat-penegak-hukum/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Target pertamanya adalah aparat penegak hukum'>Target pertamanya adalah aparat penegak hukum</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/06/kalau-cicak-sudah-dibuang-jangan-harap-keadilan-akan-datang/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kalau cicak sudah dibuang, jangan harap keadilan akan datang'>Kalau cicak sudah dibuang, jangan harap keadilan akan datang</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>[<a href="http://politikana.com/baca/2009/07/16/cicak-yang-diam-diam-menyadap">Artikel asli</a> ditulis tanggal 16 Juli 2009 di Politikana, waktu itu belum mengaktifkan fasilitas cross posting ke blog ini.] </p>
<p>Belakangan ada diskusi tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang KPK untuk menyadap dalam rangka penyelidikan pidana korupsi. Saya coba fokus ke bagian penyadapan, karena sepertinya tidak ada batasan yang jelas, sehingga wewenang ini potensial untuk  disalahgunakan.</p>
<p>Landasan penyadapan ini ada di <a id="vwzi" title="UU No 30 tahun 2002" href="http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc/UU302002.pdf">UU No 30 tahun 2002</a> tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :</p>
<blockquote>
<p><strong>Pasal 12</strong><br /> <em>Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :<br />  a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;</em></p>
</blockquote>
<blockquote>
<p><strong>Pasal 6 c</strong> yang dirujuk di pasal 12 isinya :<br /> <em>Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:<br /> c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Tidak ada aturan lebih lanjut yang menjelaskan kapan penyadapan dan perekaman pembicaraan ini bisa dilakukan, batasan berapa lama penyadapan boleh dilakukan, dan aturan yang bisa mencegah penyalahgunaan wewenang  ini. Saya mencoba mencari kata kunci penyadapan, memang cuman muncul sekali di undang-undang itu.</p>
<p> <span id="more-329"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Tapi dalam undang undang ini ada pasal 38 yang menjelaskan bahwa untuk penyelidikan dan penuntutan, <a id="n6tr" title="UU no 8 tahun 1981" href="http://www.proxsis.com/perundangan/LH/doc/uu/C00-1981-00008.pdf">UU no 8 tahun 1981</a> tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga untuk KPK. Pasal tersebut adalah sebagai berikut :</p>
<blockquote>
<p><strong>Pasal 38</strong><br /> <em>1. Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam <a id="gt-y" title="Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981" href="http://www.geocities.com/advokat_rgsmitra/sumber_hukum/uu_08_1981.html">Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981</a> tentang Hukum Acara Pidana <strong>berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.</strong></em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Speed reading</em> mencoba mencari  tahu apakah undang undang tahun 1981 ini membahas masalah penyadapan,<em> ternyata tidak</em>. Mungkin tahun 1981, jaringan telepon di Indonesia belum seluas sekarang, atau secara teknis masih sulit untuk melakukan penyadapan,  sehingga tidak diatur oleh undang-undang tersebut. Tapi ada aturan yang berhubungan dengan <strong>pemeriksaan surat</strong>, yaitu pasal 47–49 :</p>
<blockquote>
<p><em><strong><font face="Arial" size="2">Pasal 47</font></strong></em></p>
<p><em><font face="Arial" size="2">(1) Penyidik <strong>berhak membuka, memeriksa dan menyita surat</strong> lain yang <strong>dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi</strong> atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri.</font></em></p>
<p><em><font face="Arial" size="2">(2) Untuk kepentingan tersebut penyidik <strong>dapat meminta kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi</strong>, kepala jawatan atau <strong>perusahaan komunikasi</strong> atau pengangkutan lain untuk <strong>menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud</strong> dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan.</font></em></p>
<p><em><font face="Arial" size="2">(3) Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur dalam ayat tersebut.</font></em></p>
<p><em><font face="Arial" size="2"><strong>Pasal 48</strong></font></em></p>
<p><em><font face="Arial" size="2">(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut <strong>dilampirkan pada berkas perkara</strong>.</font></em></p>
<p><em><font face="Arial" size="2">(2) Apabila sesudah diperiksa ternyata surat itu tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut, surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi <strong>“telah dibuka oleh penyidik</strong>” dengan dibubuhi tanggal, tandatangan beserta identitas penyidik.</font></em></p>
<p><em><font face="Arial" size="2">(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan <strong>wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh</strong> atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu.</font></em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Tidak bermaksud membebani pembaca dengan detail pasal-pasal ini, tapi saya mencoba menduga <em>apakah penyadapan-perekaman ini bisa dianalogikan dengan pemeriksaan surat ?</em></p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 47 yang menjelaskan penyidik<em> bisa meminta</em> kantor pos dan telekomunikasi atau  perusahaan komunikasi untuk menyerahkan surat, ini sepertinya tidak jauh beda dengan penyadapan. Bedanya adalah apa yang di<em>intercept</em>, diminta, atau disadap. Dalam pasal 47 yang disadap adalah surat dalam wujud fisik, sementara dalam penyadapan telepon, yang disadap adalah rekaman pembicaraan.  Dua-duanya media komunikasi, intinya berusaha mendapatkan informasi relevan yang dikomunikasikan oleh pihak yang sedang menjadi target penyelidikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau analogi ini bisa diterima (kalau dianggap maksa ya sudah, IANAL,<em> I am not a Lawyer</em>), maka ketentuan-ketentuan berikutnya di pasal 48, 49 sebenarnya <em>cukup membatasi dan bisa mencegah skenario penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan.</em></p>
<p style="text-align:justify;">KPK tidak bisa sembarangan menyadap untuk sekedar iseng-isengan, karena apa yang disadap harus dilampirkan dalam berkas perkara (seperti ada di pasal 48 ayat 1). Apabila ternyata hasil penyadapan tidak ada hubungannya dengan perkara, KPK juga seharusnya memberitahu pihak yang disadap, bahwa anda telah disadap, dan siapa penyidik yang menyadap (seperti yang ada di pasal 48 ayat 2).  Dan <a id="dhl7" title="skenario penyalahgunaan" href="http://politikana.com/baca/2009/07/15/kpk-komisi-pencegahan-korupsi#comment-62445">skenario penyalahgunaan</a> penyadapan untuk kepentingan<em> insider trading</em> seperti yang dibayangkan <a id="x_t_" title="Harbringer of Death" href="http://politikana.com/profil/Tuvok">Harbringer of Death</a> bisa dicegah dengan pasal 48 ayat 3, bahwa apapun yang disadap harus dirahasiakan dengan sungguh-sungguh.</p>
<p style="text-align:justify;">Barangkali analogi yang setengah maksa, menyamakan <strong>pemeriksaan surat</strong> dengan <strong>penyadapan </strong>ini bisa mengurangi phobia akan cicak yang berpotensi untuk sewenang-wenang  menyadap target yang tidak semestinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalaupun ternyata analogi ini tidak bisa diterima, rasanya <em>perlu ada aturan yang lebih jelas tentang penyadapan</em>, paling tidak sejelas apa yang ada untuk pemeriksaan surat.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://wongiseng.com/2009/12/02/akal-akalan-aturan-penyadapan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Akal-akalan aturan penyadapan'>Akal-akalan aturan penyadapan</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/01/target-pertamanya-adalah-aparat-penegak-hukum/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Target pertamanya adalah aparat penegak hukum'>Target pertamanya adalah aparat penegak hukum</a></li>
<li><a href='http://wongiseng.com/2009/11/06/kalau-cicak-sudah-dibuang-jangan-harap-keadilan-akan-datang/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kalau cicak sudah dibuang, jangan harap keadilan akan datang'>Kalau cicak sudah dibuang, jangan harap keadilan akan datang</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wongiseng.com/2009/11/09/cicak-yang-diam-diam-menyadap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
