Kon­troversi aturan penyadapan Cicak ini ter­lupakan sejenak, ter­tutup hingar bingar Cicak ver­sus Buaya yang ber­akhir dengan anti klimaks. Ber­akhir dengan Tan­cep Kayon, kata Putu Setia, layar drama ditutup, penon­ton diper­silahkan bubar dan mem­buat kesim­pulan masing-masing. Drama politik nasio­nal  kem­bali ke adegan yang dulu belum ram­pung dipen­taskan, geger Bank Century.

Minggu lalu, saya sekilas diingatkan kem­bali ten­tang aturan ini saat mem­baca berita di Tempo bahwa Men­kominfo ber­upaya untuk meng­uasai wewenang penyadapan. Eh itu katanya Tempo lho ya di kalimat per­tama artikel ter­sebut. Pak Men­trinya sen­diri kalau ditanya paling bilang sedang menyiapkan per­aturan pemerin­tah meng­enai prosedur penyadapan. Per­aturan pemerin­tah ini nanti merujuk kepada UU No. 11 2008, alias UU ITE.

Meng­ikuti model di Aus­tralia dan Korea Selatan dimana penyadapan dilakukan oleh men­tri komunikasi, maka maunya pak Men­tri, penyadapan infor­masi mesti ber­koordinasi dengan depar­temen komunikasi setelah men­dapat per­in­tah pengadilan. Keinginan untuk meng­uasai dan meng­en­dalikan wewenang penyadapan ini kemudian diduga seba­gai bagian dari lang­kah sis­tematis untuk melemahkan KPK. Sejalan dengan usaha par­lemen yang ber­usaha mem­batasi kewenangan KPK saat menyusun UU Tipikor beberapa waktu lalu.

Apa iya ini merupakan usaha pelemahan wewenang KPK ? Bisa jadi. Bisa juga tidak, karena menurut saya sebenar­nya wewenang penyadapan KPK pun tidak ter­lalu kuat. Ada celah ben­tuk komunikasi yang bisa diman­faatkan oleh para korup­tor untuk meng­hin­dari penyadapan cicak. Satu titik di mana UU KPK tidak mem­berikan wewenang sepenuh­nya pada KPK untuk melakukan penyadapan. Celah yang mana yang saya maksud ?

Read the rest of this entry »

Written on December 2nd, 2009 & filed under Indonesiana, Politikana Tags: , ,

Hanya kopas dan menulis kem­bali fakta yang didapat dari Jakarta Globe.

Saya tidak bisa meng­analisis, karena ter­lalu banyak infor­masi, email gelap, rekaman dan selebaran yang mesti diper­hitungkan, entah yang mana yang bisa dipercaya.

However, the document obtained by the Globe states that police have a CCTV recording that would clearly invalidate any statement Chan­dra or Bibit had made about never having met case broker Ary Muladi.

Police noted in the document that one of the videotapes clearly showed a meeting between Ary, Bibit and KPK deputy director of inves­tigations Ade Rahardja at the Bellagio Residence in South Jakarta.

The document states that the video would show the meeting took place at the Bellagio’s Tomodachi res­taurant in August 2008. Another video recording shows a meeting between Ary and Ade at the Residence’s Lemon Tree Res­taurant, also in August 2008, and yet another one shows a meeting between Ary, Ade and for­mer KPK director of inves­tigations Bam­bang Widaryatmo.

Read the rest of this entry »

Written on November 9th, 2009 & filed under Indonesiana, Politikana Tags: , , , , , , , , ,

[Artikel asli ditulis tang­gal 16 Juli 2009 di Politikana, waktu itu belum meng­ak­tifkan fasilitas cross pos­ting ke blog ini.]

Belakangan ada dis­kusi ten­tang kemung­kinan penyalahgunaan wewenang KPK untuk menyadap dalam rangka penyelidikan pidana korupsi. Saya coba fokus ke bagian penyadapan, karena seper­tinya tidak ada batasan yang jelas, sehingga wewenang ini poten­sial untuk disalahgunakan.

Lan­dasan penyadapan ini ada di UU No 30 tahun 2002 ten­tang Komisi Pem­beran­tasan Tin­dak Pidana Korupsi :

Pasal 12
Dalam melak­sanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penun­tutan seba­gaimana dimak­sud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pem­beran­tasan Korupsi ber­wenang :
  a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

Pasal 6 c yang dirujuk di pasal 12 isinya :
Komisi Pem­beran­tasan Korupsi mem­punyai tugas:
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penun­tutan ter­hadap tin­dak pidana korupsi;

Tidak ada aturan lebih lan­jut yang men­jelaskan kapan penyadapan dan per­ekaman pem­bicaraan ini bisa dilakukan, batasan berapa lama penyadapan boleh dilakukan, dan aturan yang bisa men­cegah penyalahgunaan wewenang  ini. Saya men­coba men­cari kata kunci penyadapan, memang cuman mun­cul sekali di undang-undang itu.

Read the rest of this entry »

Written on November 9th, 2009 & filed under Indonesiana, Politikana Tags: , , ,

Wawan­cara Chan­dra M Hamzah dengan Peter Gon­tha setahun lalu. Link ini kemarin saya per­oleh dari artikel mas Praj­namu. Di video ini Chan­dra Hamzah sedang men­ceritakan kisah beberapa tahun lalu. Saat beliau ikut ber­par­tisipasi menyusun draft undang undang Badan Indepen­den Anti Korupsi. Draft itu digarap ber­sama dengan mantan ang­gota Tim Gabungan Pem­beran­tasan Tin­dak Pidana Korupsi, zaman Marzuki Darusman. Hasil rumusan ini kemudian men­jadi cikal-bakal undang-undang KPK.

Read the rest of this entry »

Written on November 1st, 2009 & filed under Politikana Tags: , , , , , ,