Catatan seorang iseng yang senang melarikan diri dari kenyataan. Kadang bersumber dari obrolan di warung kopi,curhatan terselubung atau sembarang hal yang terlintas di pikirannya.
Kontroversi aturan penyadapan Cicak ini terlupakan sejenak, tertutup hingar bingar Cicak versus Buaya yang berakhir dengan anti klimaks. Berakhir dengan Tancep Kayon, kata Putu Setia, layar drama ditutup, penonton dipersilahkan bubar dan membuat kesimpulan masing-masing. Drama politik nasional kembali ke adegan yang dulu belum rampung dipentaskan, geger Bank Century.
Minggu lalu, saya sekilas diingatkan kembali tentang aturan ini saat membaca berita di Tempo bahwa Menkominfo berupaya untuk menguasai wewenang penyadapan. Eh itu katanya Tempo lho ya di kalimat pertama artikel tersebut. Pak Mentrinya sendiri kalau ditanya paling bilang sedang menyiapkan peraturan pemerintah mengenai prosedur penyadapan. Peraturan pemerintah ini nanti merujuk kepada UU No. 11 2008, alias UUITE.
Mengikuti model di Australia dan Korea Selatan dimana penyadapan dilakukan oleh mentri komunikasi, maka maunya pak Mentri, penyadapan informasi mesti berkoordinasi dengan departemen komunikasi setelah mendapat perintah pengadilan. Keinginan untuk menguasai dan mengendalikan wewenang penyadapan ini kemudian diduga sebagai bagian dari langkah sistematis untuk melemahkan KPK. Sejalan dengan usaha parlemen yang berusaha membatasi kewenangan KPK saat menyusun UU Tipikor beberapa waktu lalu.
Apa iya ini merupakan usaha pelemahan wewenang KPK ? Bisa jadi. Bisa juga tidak, karena menurut saya sebenarnya wewenang penyadapan KPK pun tidak terlalu kuat. Ada celah bentuk komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menghindari penyadapan cicak. Satu titik di mana UUKPK tidak memberikan wewenang sepenuhnya pada KPK untuk melakukan penyadapan. Celah yang mana yang saya maksud ?
Hanya kopas dan menulis kembali fakta yang didapat dari Jakarta Globe.
Saya tidak bisa menganalisis, karena terlalu banyak informasi, email gelap, rekaman dan selebaran yang mesti diperhitungkan, entah yang mana yang bisa dipercaya.
However, the document obtained by the Globe states that police have a CCTV recording that would clearly invalidate any statement Chandra or Bibit had made about never having met case broker Ary Muladi.
Police noted in the document that one of the videotapes clearly showed a meeting between Ary, Bibit and KPK deputy director of investigations Ade Rahardja at the Bellagio Residence in South Jakarta.
The document states that the video would show the meeting took place at the Bellagio’s Tomodachi restaurant in August 2008. Another video recording shows a meeting between Ary and Ade at the Residence’s Lemon Tree Restaurant, also in August 2008, and yet another one shows a meeting between Ary, Ade and former KPK director of investigations Bambang Widaryatmo.
[Artikel asli ditulis tanggal 16 Juli 2009 di Politikana, waktu itu belum mengaktifkan fasilitas cross posting ke blog ini.]
Belakangan ada diskusi tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang KPK untuk menyadap dalam rangka penyelidikan pidana korupsi. Saya coba fokus ke bagian penyadapan, karena sepertinya tidak ada batasan yang jelas, sehingga wewenang ini potensial untuk disalahgunakan.
Landasan penyadapan ini ada di UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
Pasal 6 c yang dirujuk di pasal 12 isinya : Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
Tidak ada aturan lebih lanjut yang menjelaskan kapan penyadapan dan perekaman pembicaraan ini bisa dilakukan, batasan berapa lama penyadapan boleh dilakukan, dan aturan yang bisa mencegah penyalahgunaan wewenang ini. Saya mencoba mencari kata kunci penyadapan, memang cuman muncul sekali di undang-undang itu.
Wawancara Chandra M Hamzah dengan Peter Gontha setahun lalu. Link ini kemarin saya peroleh dari artikel mas Prajnamu. Di video ini Chandra Hamzah sedang menceritakan kisah beberapa tahun lalu. Saat beliau ikut berpartisipasi menyusun draft undang undang Badan Independen Anti Korupsi. Draft itu digarap bersama dengan mantan anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, zaman Marzuki Darusman. Hasil rumusan ini kemudian menjadi cikal-bakal undang-undang KPK.